Judul note ini terbersit saat masih berjibaku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi. Ketika saya tahu telah terjadi ketidakberesan di institusi yang (katanya) bekerja memberantas korupsi hingga melakukan supervisi terhadap lembaga negara dan penegak hukum yang nyeleneh. Ya, institusi itu, yang dibela mati-matian oleh hampir semua elemen masyarakat, demi sebuah negara yang tegak hukum, telah melunturkan kepercayaan rakyat. Secara sadar, dan tanpa malu, telah memberi keistimewaan bagi saksi yang diperiksa terkait dugaan menghalangi penyidikan KPK. Adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang mendapat kemeewahan. itu.
Bagaimana tidak, selain bisa melenggang senang tanpa diburu pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa sebagai saksi, Wisnu menerima fasilitas cuma-cuma lainnya. Dia diantar Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono hingga berhasil duduk manis di mobilnya yang mengantar dia entah ke mana. Wisnu diperiksa KPK untuk memberi keterangan terkait terekamnya pembicaraan antara dia dengan Anggodo Widjaja, tersangka dalam kasus ini.
Setiap kita mencatat, bukan sekali ini saja KPK mengotori kepercayaan yang telah diberikan publik. Kenapa saya berani bilang mengotori, karena prinsip sebuah hukum yang adil adalah kesetaraan setiap orang di mata hukum. Jika satu orang boleh mendapat keistimewaan, kenapa yang lain tidak bisa? Jika yang lain lewat pintu depan dan menjadi sebuah keharusan, kenapa ada yang melanggar dan dibiarkan?
Sebelumnya, KPK juga telah “pasang badan” untuk mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (Depsos) Amrun Daulay. Dia diservis dengan bisa menyelinap lewat pintu samping Gedung KPK. Kalau masih mau membuka catatan sebelumnya, KPK juga pernah melindungi mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ketika diperiksa sebagai saksi. Ada lagi mantan Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah ingin lari dari kejaran wartawan. Untungnya, saat itu batal karena para kuli tinta memburunya.
Rapor KPK merah! Institusi yang berdiri karena menguapnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini mulai setali tiga uang dengan institusi-institusi itu. KPK tidak transparan! Lihat saja apa yang terjadi dengan kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit yang tengah diusut KPK. Tersangka yang sudah ditetapkan sejak pertengahan Januari 2010, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, tak kunjung diumumkan jika tidak terdesak. Pimpinan KPK, khususnya bidang penindakan, juga cenderung melarikan diri dari kemungkinan bertemu wartawan. Saya pun khawatir, ejekan selama ini bahwa KPK akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi menjadi benar adanya.
Janji Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah untuk mau terbuka kepada media massa, tak kunjung terealisasi, sejak status tersangka keduanya dicabut. Sejak resmi kembali menerima gaji 100% (saat nonaktif dipotong 25%), Bibit dan Chandra belum pernah lagi berbincang dengan wartawan. Hingga saya pernah mengira, sudah tidak ada lagi pimpinan di bidang penindakan, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada mereka yang telah dikriminalisasi karena berani membungkam koruptor.
Negara ini masih membutuhkan KPK, benar! Bukan, bukan karena KPK paling hebat, dan maaf dengan sangat menyesal, bukan karena KPK paling bersih. Tapi hanya KPK yang terbaik, di antara lembaga penegak hukum lain yang ada. KPK juga sudah mendapat amanah melalui UU No 30/2002 untuk membumihanguskan maling-maling kakap negeri ini. KPK yang paling mungkin menggunakan segala keistimewaannya untuk membongkar korupsi yang sudah menggurita di negeri konsumtif ini. Tapi, kepada pimpinan KPK yang saya hormati, bukan berarti Anda bebas kritik. Bukan berarti, kami mengangguk saja menyaksikan kepayahan-kepayahan Anda hari-hari ini.
Bertubi-tubi kesalahan yang dilakukan lembaga antikorupsi ini, mungkin karena hilangnya kritik dari setiap kita. Lembaga ini merasa tak akan ada yang marah, menyesali, dan menyudutkan mereka lagi setelah begitu masifnya dukungan rakyat terhadap Bibit dan Chandra. KPK mengira dirinya sudah menjadi malaikat dan wartawan hanya akan menulis pahala-pahala mereka saja setiap hari. Nyatanya, lembaga itu juga memelihara kebusukan yang baunya akan mulai tersebar di waktu-waktu depan. Dan kami, tak akan lagi mengantongi kritik-kritik kami di saku masing-masing. Kritik itu akan menggema, jika tidak dengan duduk satu meja dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi, terimalah sebagai bacaan sambil sarapan pagi. Atau lewat siaran-siaran radio dan televisi untuk pengantar tidur.
Karena, jika kita sepakat KPK harus transparan, dan total terhadap transparansi itu, KPK harus menjawab dengan lugas, setiap pertanyaan kenapa yang keluar dari mulut masyarakat. Termasuk, kenapa Komite Etik untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar hingga hari ini belum dibentuk. Padahal, nyata sekali pelanggaran demi pelanggaran itu. Yang salah satunya, seperti diakui oleh Wakil Ketua KPK M Jasin, dirinya pernah menerima 10.000 dolar Singapura dari Antasari.
Dan saya yakin, bukan hanya Antasari yang melakukan dosa itu, tapi tengok saja pejabat teras KPK lain yang patut dicurigai atas hilangnya kontrol internal terhadap pimpinan KPK. Kenapa? Karena KPK memiliki Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Handoyo Sudrajad yang mengawasi pemangku jabatan di institusi itu. Jika Deputi PIPM atau pimpinan KPK tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Antasari, pertanyaan berikutnya adalah kenapa? Ada apa KPK seperti enggan memproses itu? Adakah kemungkinan pejabat KPK yang lain akan ikut terungkap kesalahannya?






